FORM.
XXIX
CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN
SURAT
PERJANJIAN
Nomor
: …………………………
Untuk melaksanakan Pekerjaan
……………………………………………………………………….
*SURAT
PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
dan ditandatangani di ……………………… pada hari …….. tanggal …………. bulan …………… tahun
………(tanggal, bulan, dan tahun diisi dengan huruf) antara …………….(nama Ketua
TPK), selaku Tim Pengelola Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Desa
……………. Kecamatan ……………….. Kabupaten Pemalang, yang berkedudukan di ………..(alamat
TPK), berdasarkan Keputusan Kepala Desa ……………….. Kecamatan ………………. Kabupaten
Pemalang No……………, selanjutnya disebut “TPK” dan
1. Untuk
penyedia perseorangan, maka :
……………
(nama penyedia), yang berkedudukan di ……………. (alamat penyedia), berdasarkan
identitas No. …………..(No. KTP/SIM/Paspor penyedia), selanjutnya disebut
“Penyedia”)
2. Untuk
penyedia badan usaha :
……………. ( nama wakil penyedia),
…………………(jabatan wakil penyedia), yang bertindak untuk dan atas nama ………….(nama
penyedia), yang berkedudukan di ………………..(alamat penyedia), berdasarkan Akta
Pendirian/ Anggaran Dasar No. ………… (No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar) tanggal
……………… (tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar), selanjutnya disebut
“Penyedia”)
MENGINGAT BAHWA :
(a) TPK telah
meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/
Jasa Konsultasi (sesuaikan dengan jenis pengadaannya) sebagaimana diterangkan
dalam Lampiran Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi”)
(b) Penyedia
sebagaimana dinyatakan kepada TPK, memiliki keahlian professional, personil,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan
Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi (sesuaikan dengan jenis pengadaannya)
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) TPK dan
Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan
mengikat pihak yang diwakili;
(d) TPK dan
Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan
senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani
Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah
membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah
mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA
OLEH KARENA ITU, TPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut :
“total
harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.
…….................. ( ………………….……………….. ).
1. Peristilahan
dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Perjanjian ini;
2. Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini :
a.
adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.
pokok perjanjian;
c.
surat penawaran, beserta penawaran harga;
d.
spesifikasi khusus;
e.
spesifikasi umum;
f.
gambar-gambar;
g.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Dokumen
Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain
maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki pada angka 3 diatas;
4. Hak dan
kewajiban timbale-balik TPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi
khususnya :
a. TPK
mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta
laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
3) memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia
mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari TPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada TPK;
4) melaksanakan
danmenyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan TPK;
7) menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
8) mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia.
5. Kontrak
ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan
tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
Surat Perjanjian ini.
DENGAN DEMIKIAN, TPK
dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani kontrak ini pada tanggal
tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di Republik Indonesia.
|
Tim
Pengelola Kegiatan Desa ………..
Kecamatan ……………. Kabupaten
Pemalang (tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai
Rp. 6.000,-)) (Nama
lengkap) (jabatan) |
Untuk dan
atas nama Penyedia Barang/Jasa ……………………………….. (tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk TPK maka rekatkan materai Rp. 6.000,-)) (Nama
lengkap) (jabatan) |
0 Response to "CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN PML.docx"
Posting Komentar