CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN PML.docx

 

FORM. XXIX

 

 
CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN

Nomor : …………………………

Untuk melaksanakan Pekerjaan

……………………………………………………………………….

*SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……………………… pada hari …….. tanggal …………. bulan …………… tahun ………(tanggal, bulan, dan tahun diisi dengan huruf) antara …………….(nama Ketua TPK), selaku Tim Pengelola Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Desa ……………. Kecamatan ……………….. Kabupaten Pemalang, yang berkedudukan di ………..(alamat TPK), berdasarkan Keputusan Kepala Desa ……………….. Kecamatan ………………. Kabupaten Pemalang No……………, selanjutnya disebut “TPK” dan

1.   Untuk penyedia perseorangan, maka :

…………… (nama penyedia), yang berkedudukan di ……………. (alamat penyedia), berdasarkan identitas No. …………..(No. KTP/SIM/Paspor penyedia), selanjutnya disebut “Penyedia”)

2.   Untuk penyedia badan usaha :

……………. ( nama wakil penyedia), …………………(jabatan wakil penyedia), yang bertindak untuk dan atas nama ………….(nama penyedia), yang berkedudukan di ………………..(alamat penyedia), berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar No. ………… (No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar) tanggal ……………… (tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar), selanjutnya disebut “Penyedia”)

MENGINGAT BAHWA :

(a)  TPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/ Jasa Konsultasi (sesuaikan dengan jenis pengadaannya) sebagaimana diterangkan dalam Lampiran Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi”)

(b)  Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada TPK, memiliki keahlian professional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi (sesuaikan dengan jenis pengadaannya) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(c)  TPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(d)  TPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :

1)   telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;

2)   menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;

3)   telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;

 

4)   telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.

MAKA OLEH KARENA ITU, TPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :

“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. …….................. ( ………………….……………….. ).

1.   Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Perjanjian ini;

2.   Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :

a.    adendum Surat Perjanjian (apabila ada);

b.   pokok perjanjian;

c.    surat penawaran, beserta penawaran harga;

d.   spesifikasi khusus;

e.    spesifikasi umum;

f.     gambar-gambar;

g.    Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3.   Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas;

4.   Hak dan kewajiban timbale-balik TPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :

a.    TPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :

1)   mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;

2)   meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;

3)   memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;

4)   membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;

 

b.   Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :

1)   menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;

2)   meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari TPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;

3)   melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada TPK;

4)   melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;

5)   melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;

6)   memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan TPK;

7)   menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;

8)   mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.

5.   Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini.

DENGAN DEMIKIAN, TPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani kontrak ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

 

Tim Pengelola Kegiatan

Desa ……….. Kecamatan …………….

Kabupaten Pemalang

 

 

(tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp. 6.000,-))

 

(Nama lengkap)

(jabatan)

 

Untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa

………………………………..

 

 

(tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk TPK maka rekatkan materai         Rp. 6.000,-))

 

(Nama lengkap)

(jabatan)

 

0 Response to "CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN PML.docx"

Posting Komentar