CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

 

CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG KECAMATAN ............................... KEPALA DESA ...............

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA ................................

NOMOR ........ TAHUN 20......

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA ..........................

KECAMATAN ........................ KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 20 .....

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ..................,

Menimbang      :   bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/ jasa          yang  pendanaannya    bersumber   dari    Anggaran Pendapatan   dan   Belanja   Desa    agar    sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hasil pengadaan            barang/jasa dapat      bermanfaat          untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa  dan memenuhi  kebutuhan          masyarakat,      perlu   menetapkan Keputusan   Kepala          Desa  tentang   Pembentukan   Tim Pengelola Kegiatan Desa ............ Kecamatan ................. Kabupaten Pemalang.

 

Mengingat

:   1.

Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang

 

 

Penetapan Mulai Berlakunya Undang–Undang Nomor

 

 

13 Tahun 1950;

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang

 

 

Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   6

 

 

Tahun 2014 tentang Desa;

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang

 

 

Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan

 

 

dan Belanja Negara;


5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor    66   Tahun

2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

8.    Peraturan   Kepala   Lembaga   Kebijakan   Pengadaan

Barang/Jasa   Pemerintah   Nomor   13   Tahun   2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;

9.     Peraturan  Bupati  Pemalang  Nomor  8  Tahun  2008 tentang               Anggaran   Pendapatan   dan  Belanja   Desa,

sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah  terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun

2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati

Pemalang  Nomor  8  Tahun  2008  tentang  Anggaran

Pendapatan dan Belanja Desa.

10.   Peraturan Bupati Pemalang Nomor ..... Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :   KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA ................... KECAMATAN

..................... KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN

20......

 


KESATU

 

 

 

 

 

 

KEDUA


:   Membentuk Tim Pengelola Kegiatan Desa ......................

Kecamatan    ..............................     Kabupaten    Pemalang

Tahun  Anggaran  ..........  dengan  susunan  keanggotaan

sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

 

:   Tim  Pengelola  Kegiatan  sebagaimana dimaksud  Diktum KESATU    Keputusan  ini                mempunyai tugas                   pokok  dan kewenangan sebagai berikut :

1.  menyusun   dan   menetapkan   rencana   pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa                    yang                  meliputi          spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran dan Belanja;

2.  melaksanakan  pemilihan  dan  menetapkan  Penyedia

Barang/Jasa;

3.  menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perjanjian;

4.  melaksanakan Kontrak     dengan    Penyedia  Barang/

Jasa;

5.  mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

6.  melaporkan     pelaksanaan/penyelesaian     Pengadaan

Barang/Jasa kepada Kepala Desa;

7.  menyerahkan  hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  kepada

Kepala Desa dengan Berita Acara Penyerahan;

8.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada

Kepala Desa setiap bulan;

9.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


KETIGA KEEMPAT KELIMA


:   Dalam  melaksanakan tugasnya, Tim  Pengelola Kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum  KESATU Keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

 

:   Segala  biaya  yang  timbul  sebagai  akibat  ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........................

 

:   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di .............................. pada tanggal ...............................

 

KEPALA DESA .........................,

 

 

 

 

 

 

..................................


 LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA.......................... NOMOR                         TAHUN

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA

KEGIATAN (TPK) DESA ...........................

 

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA ..................... KECAMATAN ...................... KABUPATEN PEMALANG

TAHUN 2014

 

 

 

NO

 

NAMA

KEDUDUKAN DALAM TUGAS

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

 

 

Ketua

2.

 

 

Sekretaris

3.

 

 

Anggota

4.

 

 

Anggota

5.

 

 

Anggota

 

 

 

  KEPALA DESA     ..........................,

 

 

 

 

 

 

..................................

 

0 Response to "CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)"

Posting Komentar