CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
KEGIATAN (TPK)

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN ............................... KEPALA DESA ...............
KEPUTUSAN KEPALA DESA ................................
NOMOR ........ TAHUN 20......
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
KEGIATAN DESA ..........................
KECAMATAN ........................ KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN
20 .....
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ..................,
Menimbang : bahwa dalam
rangka melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang pendanaannya
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
hasil pengadaan barang/jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim
Pengelola Kegiatan Desa ............ Kecamatan ................. Kabupaten Pemalang.
|
Mengingat |
: 1. |
Undang–Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1950 tentang |
|
|
|
Penetapan Mulai Berlakunya Undang–Undang Nomor |
|
|
|
13 Tahun 1950; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang |
|
|
|
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 |
|
|
|
Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang |
|
|
|
Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan |
|
|
|
dan Belanja Negara; |
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa;
9. Peraturan Bupati Pemalang Nomor
8
Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun
2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor
8
Tahun 2008 tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
10. Peraturan Bupati Pemalang
Nomor ..... Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA ................... KECAMATAN
..................... KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN
20......
KESATU
KEDUA
: Membentuk Tim Pengelola Kegiatan
Desa ......................
Kecamatan .............................. Kabupaten Pemalang
Tahun
Anggaran
.......... dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan
ini.
: Tim
Pengelola
Kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi
teknis serta Rencana Anggaran dan Belanja;
2.
melaksanakan
pemilihan
dan
menetapkan Penyedia
Barang/Jasa;
3.
menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/
Surat Perjanjian;
4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/
Jasa;
5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada
Kepala Desa;
7. menyerahkan hasil Pengadaan
Barang/Jasa
kepada
Kepala Desa dengan Berita
Acara Penyerahan;
8.
melaporkan kemajuan
pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada
Kepala Desa setiap bulan;
9.
menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
KETIGA KEEMPAT KELIMA
: Dalam melaksanakan
tugasnya, Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU Keputusan ini bertanggungjawab kepada
Kepala Desa.
: Segala biaya
yang
timbul
sebagai
akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........................
: Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .............................. pada tanggal
...............................
KEPALA DESA .........................,
..................................
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA.......................... NOMOR TAHUN
TENTANG PEMBENTUKAN TIM
PENGELOLA
KEGIATAN (TPK) DESA ...........................
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA ..................... KECAMATAN ...................... KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2014
|
NO |
NAMA |
KEDUDUKAN DALAM TUGAS |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
|
1. |
|
|
Ketua |
|
2. |
|
|
Sekretaris |
|
3. |
|
|
Anggota |
|
4. |
|
|
Anggota |
|
5. |
|
|
Anggota |
KEPALA DESA ..........................,
..................................
0 Response to "CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)"
Posting Komentar